Jelaskan dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945
Jawaban:
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang tertuang dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara terutama Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang.
Penjelasan:
semoga membantu Dek
[answer.2.content]