PPKn Jelaskan dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

Jelaskan dasar hukum pemberian kekuasaan eksekutif yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

Jawaban:

berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang tertuang dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara terutama Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang.

Penjelasan:

semoga membantu Dek

[answer.2.content]